BeberapaPerkara Itsbat Nikah di Jurit Ditolak PA Selong, Ini Alasannya. Majelis Hakim bersiap-siap menyidangkan 50 perkara itsbat nikah. Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id. Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menyidangkan 50 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Jumat (6/8/2021).
Dampakpenolakan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga apabila terjadi permasalahan dikemudian hari .